Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Kemudian menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang". Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi.Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.Tujuan koperasi berdasarkan Undang-undang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi yaitu “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Jenis-jenis Koperasi adalah Koperasi Umum dan Koperasi Karyawan. Koperasi umum adalah Koperasi simpan pinjam yang didirikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum dengan syarat pendaftaran data diri dan melakukan transaksi simpan pinjam bersyarat, kemudian yang di maksud dengan Koperasi Karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Biasanya, anggota dari bentuk koperasi ini adalah karyawan-karyawan yang berada di perusahaan tersebut. Tujuan didirikannya bentuk Koperasi ini adalah untuk mengembangkan perekonomian dan juga membantu menyejahterakan para karyawan di suatu perusahaan. Sifat Kopkar pun sangat terbuka, tidak ada paksaan dan semuanya boleh ikut asalkan masih di dalam perusahaan.
Kata Kunci:
Koperasi
Pencipta/ Pemegang HKI | : 1. Thiaz Rizqi Wijaya 2. Puput Rofiqoh Jun Aristi 3. Salsadela Nuraeni 4. Putri Gustriyani Suryono 5. Mochammad Faisal Mulki 6. Muhammad Hazmi Luthfi |
---|---|
Tanggal Terbit | : 13 Juli 2021 |
Nomor | : EC00202133110 |
Jenis HKI | : Program Komputer |
Kota | : Bandung |
Negara | : Indonesia |
URL | : http://karisma.co.id/main/ |
Foto Ciptaan | |
![]() |
Konsentrasi:
Konsentrasi: