Pelaksanaan Semester Pendek Tahun Akademik 2024-2025
- Jumat, 18 Juli 2025
- Akademik
Sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan belajar mengajar tahun akademik 2024/2025, maka akan dilaksanakan Semester Pendek tahun Akademik 2024/2025 sehingga kepada seluruh civitas akademik memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Ketentuan Mahasiswa Peserta Semester Pendek
- Mahasiswa harus terdaftar aktif pada Semester Genap 2024/2025;
- Mata kuliah yang dapat diperbaiki pada Semester Pendek adalah mata kuliah yang pernah diampu pada semester lampau sebelumnya baik semester ganjil maupun semester genap yang dinyatakan tidak lulus;
- Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam Semester Pendek yaitu 9 (sembilan) SKS.
- Prosedur Pendaftaran Semester Pendek
- Mahasiswa mendaftar melalui program studi masing-masing untuk berkonsultasi mata kuliah mana yang diprioritaskan untuk diperbaiki pada Semester Pendek;
- Pendaftaran Semester Pendek dilakukan pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2025 melalui program studi masing-masing;
- Program studi memberikan daftar mahasiswa peserta Semester Pendek beserta mata kuliahnya ke Biro Administrasi Akademik untuk dibuatkan Tagihan serta Jadwal Kuliah Semester Pendek;
- Biaya Semester Pendek sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Satuan Kredit Semester (SKS);
- Pembayaran Semester Pendek dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, pada tanggal 12 s/d 15 Agustus 2025;
- Apabila sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025 belum dilakukan pembayaran, maka mahasiswa dianggap batal mengikuti Semester Pendek;
- Kesalahan dalam prosedur pendaftaran maupun pembayaran semester pendek menjadi resiko mahasiswa bersangkutan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali atau dialihkan ke pembayaran lain dengan alasan apapun.
- Sistem perkuliahan Semester Pendek
- Mahasiswa wajib mengikuti pelaksanan semester pendek yang diselenggarakan mulai tanggal 18 Agustus s/d 12 September 2025;
- Pelaksanaan semester pendek dilakukan selama 4 (empat) pertemuan, dengan 1 (satu) pertemuan per minggunya menyesuaikan dengan Jadwal Perkuliahan yang telah ditentukan;
- Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian pertemuan Semester Pendek dengan baik;
- Pelaksanaan perkuliahan semester pendek diatur oleh masing-masing program studi yang dapat diselenggarakan baik secara daring maupun luring.
- Sistem penilaian semester pendek
- Sistem penilaian semester pendek berlaku seperti sistem penilaian pada umumnya yang dapat meliputi, kehadiran, tugas serta ujian yang telah ditentukan oleh masing- masing program studi;
- Mahasiswa peserta semester pendek mendapat kesempatan untuk memperbaiki nilai yang sebelumnya tidak lulus, hingga mendapat nilai maksimal A;