Fakultas Teknologi Informasi

Pelaksanaan Semester Pendek Tahun Akademik 2024-2025

Sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan belajar mengajar tahun akademik 2024/2025, maka akan dilaksanakan Semester Pendek tahun Akademik 2024/2025 sehingga kepada seluruh civitas akademik memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Ketentuan Mahasiswa Peserta Semester Pendek
    1. Mahasiswa harus terdaftar aktif pada Semester Genap 2024/2025;
    2. Mata kuliah yang dapat diperbaiki pada Semester Pendek adalah mata kuliah yang pernah diampu pada semester lampau sebelumnya baik semester ganjil maupun semester genap yang dinyatakan tidak lulus;
    3. Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam Semester Pendek yaitu 9 (sembilan) SKS.
  2. Prosedur Pendaftaran Semester Pendek
    1. Mahasiswa mendaftar melalui program studi masing-masing untuk berkonsultasi mata kuliah mana yang diprioritaskan untuk diperbaiki pada Semester Pendek;
    2. Pendaftaran Semester Pendek dilakukan pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2025 melalui program studi masing-masing;
    3. Program studi memberikan daftar mahasiswa peserta Semester Pendek beserta mata kuliahnya ke Biro Administrasi Akademik untuk dibuatkan Tagihan serta Jadwal Kuliah Semester Pendek;
    4. Biaya Semester Pendek sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Satuan Kredit Semester (SKS);
    5. Pembayaran Semester Pendek dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, pada tanggal 12 s/d 15 Agustus 2025;
    6. Apabila sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025 belum dilakukan pembayaran, maka mahasiswa dianggap batal mengikuti Semester Pendek;
    7. Kesalahan dalam prosedur pendaftaran maupun pembayaran semester pendek menjadi resiko mahasiswa bersangkutan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali atau dialihkan ke pembayaran lain dengan alasan apapun.
  3. Sistem perkuliahan Semester Pendek
    1. Mahasiswa wajib mengikuti pelaksanan semester pendek yang diselenggarakan mulai tanggal 18 Agustus s/d 12 September 2025;
    2. Pelaksanaan semester pendek dilakukan selama 4 (empat) pertemuan, dengan 1 (satu) pertemuan per minggunya menyesuaikan dengan Jadwal Perkuliahan yang telah ditentukan;
    3. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian pertemuan Semester Pendek dengan baik;
    4. Pelaksanaan perkuliahan semester pendek diatur oleh masing-masing program studi yang dapat diselenggarakan baik secara daring maupun luring.
  4. Sistem penilaian semester pendek
    1. Sistem penilaian semester pendek berlaku seperti sistem penilaian pada umumnya yang dapat meliputi, kehadiran, tugas serta ujian yang telah ditentukan oleh masing- masing program studi;
    2. Mahasiswa peserta semester pendek mendapat kesempatan untuk memperbaiki nilai yang sebelumnya tidak lulus, hingga mendapat nilai maksimal A;


Download Lampiran