Webinar Memahami Dan Mencegah Kejahatan Cyber Dilingkungan Masyarakat
- Senin, 27 Desember 2021
- by RISKY KURNIAWAN
Kemajuan teknologi begitu pesat dan dapat dilihat dari pesatnya kemajuan internet serta perangkat teknologi yang dapat terhubung dengan internet. Dalam perkembangan tersebut tentunya terlahir hal yang negatif salah satunya bentuk kejahatan dalam dunia cyber.
Pada statistik kejahatan cyber berdasar laporan yang dibuat masyarakat kepada polisi sejak januari 2019 sampai desember 2021 sebanyak 6.845 total laporan. Serta pada laporan masyarakat melalui portal patrolisiber berjumlah 33.403 total aduan dengan kerugian mencapai 5,05T dengan jumlah laporan tertinggi berada pada penyebaran konten provokatif serta penipuan online. Total konten negatif pada portal patrolisiber menunjukan nilai terbanyak berasal dari kategori penipuan / fraud dan platform terlapor melalui media whatsapp.
Untuk menyikapi fenomena tersebut Mahasiswa sistem informasi semester 7 ARS University bekerja sama dengan Pemerintah Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran mengadakan sebuah kegiatan WEBINAR dengan tema "Memahami Dan Mencegah Kejahatan Cyber Dilingkungan Masyarakat" yang dihadiri lebih dari 50 orang dengan utamanya masyarakat sekitar dan mahasiswa yang diadakan pada tanggal 11 Desember 2021 pada pukul 19.45 WIB.
Pada kegiatan webinar, difokuskan menyikapi berbagai macam contoh kasus penipuan dalam dunia cyber. Diantaranya seperti kasus penipuan dengan SMS dan Telefon, Menyikapi kasus pinjaman online ilegal, Scamming dan Phising, Serta investasi bodong yang beredar dimasyarakat yaitu investasi berskema ponzi.
Selain penyampaian dari contoh kejahatan cyber yang berada dimasyarakat, webinar juga bertujuan untuk memberi edukasi terkait tips untuk melakukan pencegahan. Memberi wawasan terkait payung hukum yang berada di Indonesia, serta memberikan wawasan terkait cara melakukan pelaporan jika masyarakat menjadi korban dari kasus kejahatan cyber khususnya penipuan online.
Harapan dari kegiatan webinar ini tidak lain untuk mengurangi kejahatan cyber dengan memberikan edukasi dasar agar masyarakat khususnya tidak menjadi korban dalam kejahatan cyber.