Fakultas Teknologi Informasi

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN PENENTUAN CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DENGAN METODE SAW

Penulis
Dosen:
  1. RISSA NURFITRIANA HANDAYANI
  2. IFANI HARIYANTI
Tanggal Terbit
30 Agustus 2022
Kategori
Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi [Lainnya]
Penerbit
Jurnal Responsif
Kota / Negara
Bandung / Indonesia
Volume
Vol. 4 No. 2
Halaman
190 - 195
E-ISSN
2685-6964
E-ISBN
https://doi.org/10.51977/jti.v4i2.844
URL
https://ejurnal.ars.ac.id/index.php/jti/article/view/844
Abstrak
Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan suatu program dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat yang kurang mampu. Sistem penunjang keputusan (SPK) dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan atau mengambil keputusan yang bersifat semi terstruktur atau terstruktur. Metode yang digunakan adalah Simple Additive Weighting (SAW). Kecamatan Cimahi Utara merupakan suatu instansi pemerintahan yang dimana memiliki andil dalam pengambilan keputusan calon penerima BLT. Staff Kecamatan Cimahi Utara harus mempertimbangkan warga mana yang layak untuk mendapatkan BLT dengan persetujuan Kepala Kecamatan. Persetujuan tersebut memerlukan waktu yang lama karena harus melihat syarat dan ketentuan sebagai penerima. Kegiatan pengambilan keputusan di Kecamatan Cimahi Utara dilakukan dengan proses manual. Untuk membantu mengatasi masalah tersebut maka diperlukannya metode penyelesaian dalam ketepatan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian pinjaman. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dikembangkan sistem yang baru yaitu sistem penunjang keputusan dengan metode Simple Additive Weighting (SAW), Sehingga dapat membantu Kepala Kecamatan dalam pengambilan keputusan. Setelah sistem diimplementasikan untuk digunakan sebagai sistem penunjang keputusan kelayakan pemberian BLT pada Kecamatan Cimahi Utara dengan metode Simple Additive Weighting (SAW). Sehingga mempermudah manajemen dalam menentukan kelayakan penerima BLT agar lebih cepat dan akurat. Kemudian sistem ini menghasilkan nilai dan keputusan untuk menentukan kelayakan penerima BLT. Berdasarkan nilai total tertinggi dari kriteria yang sudah ditetapkan.