Penelitian ini membahas tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia melalui metode studi literatur. Meskipun UU ini diharapkan menjadi pelindung hak digital warga negara, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Penelitian ini menelaah berbagai laporan, kajian, dan data terkait kasus kebocoran data yang terjadi serta respons lembaga terhadap permasalahan tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa ketidaksiapan sistem hukum dan kelembagaan, ditambah dengan rendahnya akuntabilitas, menjadi penyebab utama belum optimalnya implementasi UU ini. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan kejelasan otoritas antar lembaga agar hak atas data pribadi dapat terlindungi secara efektif. |